Viralnya Video dan Foto Tambang Galian C di Desa Gandatapa Kec. Sumbang Kab. Banyumas Jawa Tengah










Thumbnail Image









Laporan Khusus: Investigasi Lapangan dan Kepatuhan Izin Usaha Pertambangan di Banyumas.

Detail Sidak Gabungan: Memastikan Kepatuhan Operasional

Camat Sumbang, Hermawan Novianto, menjelaskan lokasi penambangan berada di grumbul Blembeng Desa Gandatapa Kec. Sumbang Banyumas Jawa Tengah. Sejak Jum'at tim Trantib dan Satpol PP sudah mengecek fakta, termasuk dampak lingkungan serta aktivitas yang sedang berjalan.

Anggota FORKOMPINCAM, Satpol PP, dan Kejaksaan meninjau lokasi penambangan Galian C di Desa Gandatapa, disaksikan oleh alat berat dan armada pengangkut material.

Kehadiran tim gabungan yang melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Banyumas memberikan bobot hukum yang serius terhadap proses pengecekan ini. Fokus utama sidak tidak hanya pada izin administratif, tetapi juga pada kepatuhan teknis operasional di lapangan. Hal ini mencakup batasan kedalaman galian, jarak aman dari pemukiman dan infrastruktur vital, serta sistem pengelolaan air limpasan dan pencegahan erosi.

Dalam peninjauan tersebut, tim menemukan bahwa aktivitas penambangan masih dalam batas-batas yang diizinkan sesuai koordinat yang tertera dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pengukuran sementara menunjukkan bahwa dimensi galian masih proporsional dan belum mencapai tahap yang dikategorikan membahayakan struktur tanah di sekitarnya. Namun, tim menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan, terutama mengingat karakteristik geografis wilayah Banyumas yang rentan terhadap pergerakan tanah.

"Kami turun tidak hanya untuk melihat dokumen, tapi melihat langsung bagaimana pelaksanaan teknis di lapangan. Alat berat yang digunakan, metode penggalian, hingga jalur transportasi material, semuanya harus sesuai dengan komitmen yang tertuang dalam dokumen lingkungan dan izin," ujar salah satu perwakilan dari Kejaksaan Negeri Banyumas saat di lokasi.

Aspek Legalitas dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Menurut pengawas lingkungan hidup, lokasi tersebut sudah memenuhi persyaratan dan memiliki izin usaha pertambangan yang diterbitkan pada 31 Desember 2023. Pemerintah memastikan seluruh proses legal dan sesuai aturan yang berlaku.

Penerbitan IUP pada akhir tahun 2023 menunjukkan bahwa proses perizinan telah melalui tahapan yang ketat di tingkat provinsi, yang kini menjadi kewenangan utama dalam pemberian izin sektor pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Dokumen legal yang dicek meliputi:

  • Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi: Dokumen utama yang mencakup area, komoditas, dan jangka waktu penambangan.
  • Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL): Penilaian dampak lingkungan dan upaya pengelolaan/pemantauan yang harus dipatuhi.
  • Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB): Detail teknis pelaksanaan penambangan yang harus disetujui setiap tahunnya.

Penegasan legalitas ini sangat penting untuk meredam kekhawatiran publik yang seringkali mengaitkan aktivitas galian C dengan penambangan ilegal. Dalam konteks Desa Gandatapa, kepastian bahwa operasional dilakukan oleh badan usaha yang legal dan teregistrasi menjadi kunci untuk memastikan adanya tanggung jawab hukum, lingkungan, dan sosial.

Analisis Dampak Lingkungan (Amdal/UKL-UPL)

Pengawas lingkungan menekankan bahwa izin yang dimiliki mencantumkan secara detail upaya mitigasi dampak. Beberapa poin kunci dari dokumen lingkungan yang disoroti dalam sidak:

  1. Penataan Saluran Drainase: Pencegahan air larian yang dapat memicu erosi di musim hujan.
  2. Reklamasi Bertahap: Kewajiban untuk menutup dan merehabilitasi lahan yang sudah selesai ditambang agar tidak menjadi lahan kritis.
  3. Pengawasan Kedalaman Galian: Pembatasan kedalaman maksimal untuk menjaga kestabilan lereng dan kelerengan total.
  4. Pengendalian Debu: Penyiraman rutin pada jalur hauling (pengangkutan) untuk mengurangi polusi udara.

Respons Masyarakat dan Dinamika Isu Viral

Hermawan menegaskan warga sekitar tidak menolak aktivitas tambang. Video viral diduga ramai karena dikaitkan dengan berbagai bencana longsor di wilayah lain, sehingga menimbulkan kesan negatif meski kondisi lokal relatif aman.

Fenomena viral di media sosial seringkali dipicu oleh visual yang dramatis tanpa konteks faktual dan legalitas. Dalam kasus tambang Gandatapa, narasi viral diyakini memanfaatkan trauma kolektif masyarakat terhadap bencana longsor di daerah lain (misalnya, di Bogor, Sukabumi, atau wilayah lain di Jawa Tengah) yang memang sering dikaitkan dengan penambangan liar atau tidak terkontrol.

Keterlibatan Pemerintah Desa

Pemerintah Desa Gandatapa memainkan peran sentral sebagai jembatan komunikasi antara pengelola tambang dan warga. Keberadaan surat pernyataan dukungan atau tidak adanya penolakan dari warga menjadi bukti kunci bahwa komunikasi dan sosialisasi terkait proyek ini telah berjalan, termasuk kesepakatan mengenai kompensasi dan program pemberdayaan masyarakat (CSR).

Dampak Sosial-Ekonomi Positif

Aktivitas tambang Galian C, meskipun berpotensi dampak lingkungan, juga membawa dampak ekonomi langsung. Material yang dihasilkan (seperti batu, pasir, dan tanah urug) vital untuk pembangunan infrastruktur lokal dan regional. Selain itu, penambangan legal dapat menyerap tenaga kerja lokal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, serta memicu pertumbuhan usaha jasa pendukung di sekitar lokasi.

Penolakan yang muncul di media sosial, menurut Camat, lebih bersifat spekulatif dan berbasis kekhawatiran atas potensi dampak di masa depan, bukan penolakan terhadap aktivitas yang sedang berjalan. Oleh karena itu, tugas FORKOMPINCAM adalah mengubah kekhawatiran tersebut menjadi keyakinan melalui transparansi dan pengawasan yang ketat.

Komitmen Pengawasan Berkelanjutan dan Pencegahan Gejolak

Meski izin lengkap, FORKOMPINCAM tetap melakukan monitoring berkala bersama Kepolisian, pengelola tambang dan pemerintah desa demi mencegah gangguan Kamtibmas serta memastikan kegiatan penambangan berjalan aman dan tidak memicu gejolak.

Model pengawasan yang diterapkan di Gandatapa adalah model Sinergi Tiga Pilar Plus:

  • Pilar 1 (FORKOMPINCAM/Pemerintah): Bertanggung jawab atas administrasi, perizinan, dan koordinasi umum.
  • Pilar 2 (Kepolisian/Kamtibmas): Menjaga ketertiban dan keamanan, serta mencegah adanya praktik penambangan liar di luar area berizin.
  • Pilar 3 (Pengelola Tambang): Bertanggung jawab atas kepatuhan operasional dan lingkungan.
  • Plus (Pemerintah Desa & Masyarakat): Bertindak sebagai mata dan telinga di lapangan, memberikan umpan balik langsung mengenai dampak yang dirasakan sehari-hari.

Jadwal monitoring rutin ditetapkan setiap dua minggu sekali, atau sewaktu-waktu jika ada laporan dan aduan mendesak dari masyarakat. Fokus monitoring mencakup:

  1. Kondisi jalur hauling dan dampaknya terhadap jalan umum.
  2. Tingkat kebisingan dan debu, terutama pada jam operasional.
  3. Stabilitas lereng galian, khususnya di musim hujan.
  4. Realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi warga sekitar.

Langkah proaktif ini adalah wujud nyata dari pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan (yang memerlukan material Galian C) dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat. Kuncinya adalah legalitas yang diimbangi dengan akuntabilitas dan pengawasan yang ketat, sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Penutup: Dengan adanya sidak mendadak dan pengawasan rutin dari berbagai unsur, diharapkan aktivitas penambangan Galian C di Gandatapa, Sumbang, Banyumas, dapat menjadi contoh praktik pertambangan yang legal, aman, dan bertanggung jawab, membantah narasi negatif yang beredar di media sosial, dan memastikan bahwa kekayaan alam dapat dimanfaatkan secara bijaksana untuk kesejahteraan daerah.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama